Anak
berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik
khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada
ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak
berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak
berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.
Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan
pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka,
contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan
tunarungu berkomunikasi menggunakanbahasa isyarat.
Menurut pasal 15
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak
berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003
memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan
Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan
Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang
pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat
(3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
a. tunanetra
b. tunarungu;
c. tunawicara
d. tunagrahita
e. tunadaksa
f. tunalaras
g. berkesulitan belajar
h. lamban belajar
i. autis
j. memiliki gangguan motorik
k. menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain
l. memiliki kelainan lain
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17
Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat
diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan
melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan
kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan
bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan. Integrasi antar jenjang dalam bentuk
Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola
jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan
Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus
diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan. Bentuknya
terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan
pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan seorang kepala sekolah.
Altenatif layanan yang paling baik
untuk kepentingan mutu layanan adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi
penyelenggara (sekolah) dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan
anak seirama perkembangan psikologis anak. Keuntungan bagi anak, anak menerima
layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan
perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada jenjang TKLB,
SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Jadi,
sayangilah mereka jangan jauhi atau mencemooh mereka karena sebenarnya, mereka
begitu istimewa dan mereka adalah anak-anak yang harus lebih diperhatikan bukan
untuk di sakiti.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar